PROBOLINGGO, SUARAGONG.COM – Bawaslu Kabupaten Probolinggo secara resmi menyerahkan berkas perkara dugaan praktik money politic yang melibatkan tim kampanye pasangan calon Zulmi-Rasit kepada Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Penyerahan berkas ini terdiri dari 29 dokumen, termasuk bukti rekaman video yang diserahkan dalam bentuk flashdisk. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bukti yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan berkas perkara ini ke kepolisian didasari oleh adanya bukti-bukti yang cukup, termasuk rekaman video dan keterangan para saksi yang telah dimintai klarifikasi. Yonki menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di Desa Gili, yang berada dalam wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, sehingga berkas perkara ini diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
“Ada 29 berkas yang kami serahkan ke Satrekrim Polres Probolinggo Kota. Rekaman video kami serahkan melalui flashdisk. Kami pilih Polres Probolinggo Kota karena kejadian dugaan money politic ini terjadi di Desa Gili yang masuk dalam wilayah hukum mereka.” Jelas Yonki pada Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Empat Paslon Beradu Gagasan dalam Debat Pilkada Probolinggo 2024
Proses Hukum Dimulai
Proses hukum ini dimulai setelah Bawaslu melakukan pembahasan awal dengan Gakkumdu, sebuah forum yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa kasus ini berpotensi melibatkan pelanggaran pidana pemilu. Sehingga Bawaslu melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Setelah pembahasan kedua, keputusan diambil untuk menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Yonki berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera terhadap praktik money politic yang selama ini merugikan demokrasi.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Harapannya, penyelidikan ini akan berlanjut dan tidak ada lagi praktik money politic yang terjadi.” Kata Yonki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Didik Riyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Bawaslu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang diserahkan.
“Benar, Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan sejumlah berkas dugaan money politic. Kami akan melakukan klarifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Kalau berkasnya lengkap, kami akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.” Ujar Didik.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo mulai menyelidiki dugaan praktik money politic ini setelah sebuah video viral beredar di media sosial, menunjukkan seseorang membagikan amplop berisi uang kepada warga saat kampanye. Bawaslu kemudian memanggil saksi dan terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Namun, salah satu dari dua orang terduga pelaku tidak hadir dalam undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu.
Kasus dugaan money politic ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Probolinggo, mengingat praktik tersebut dapat merusak integritas pemilu dan merugikan masyarakat. Bawaslu bersama pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku praktik politik uang. Dengan adanya penyerahan berkas ini, masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news