SUARAGONG.COM – Baru-baru ini Bawaslu Kota Malang menggelar acara Konsolidasi Media yang mana acara tersebut bertajuk “Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024″. Acara Konsolidasi Media ini digelar pada Tanggal 9 November 2024, di Latar Ijen Handcrafted Culinary Kota Malang. Salah satu narasumber alam acara tersebut yaitu Ahmad Ali Imron, Koordinator Humas dan Media Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Tujuan Bawaslu menggelar acara ini untuk bersinergi dengan media agar dapat mengawal, dan mengawasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Termasuk juga pengawasan dalam adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Seperti yang disampaikan oleh Ali Imron bahwa Bawaslu sudah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran konten internet sebanyak 279 konten. Data yang disampaikan Ali tersebut merupakan data Bawaslu RI yang telah dihimpun se-Indonesia.
“Selama tahapan kampanye ini hingga 4 November 2024, Bawaslu sudah mengidentifikasi 279 dugaan pelanggaran konten internet. Data ini berasal dari pengawasan siber, melalui penelusuran alat kami yang namanya Intelligent Media Monitoring. Itu juga ada sistem deteksi konten yang bekerjasama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Terus juga dari aduan masyarakat, itu tadi ada 279 dugaan pelanggaran konten internet selama masa tahapan kampanye. Ini seluruh Indonesia, nasional.” Jelas Ali.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Kabupaten Lumajang Gelar Rakor Persiapan Logistik Pemilu 2024
Jenis Pelanggaran Siber
Ali juga menjelaskan jenis pelanggaran yang terjadi terdiri dari beberapa macam pelanggaran.
“Kemudian berdasarkan jenis pelanggarannya itu sebanyak 213 konten dugaan ujaran kebencian. Ada dugaan berita hoaks itu 56 konten berita hoaks. Lalu ada 10 konten dugaan pelanggaran pemilihan. Sementara platform digunakan terdiri dari Tiktok itu ada 126 konten. Facebook ada 37 konten. Kemudian Twitter atau X itu ada 20 konten. Lalu situs web ada 11 konten, dan Youtube 2 konten.” Papar Ali.
Tak hanya itu, Ali menyampaikan juga sebaran wilayah yang memiliki banyak laporan terhadap adanya pelanggaran siber tersebut.
“Kemudian berdasarkan sebaran wilayah, paling banyak itu di Jawa Barat. Untuk tingkat pemilihan Gubernur itu ada 56 laporan dari Jawa Barat. Dari Jawa Tengah 22 laporan. Lampung 13 laporan. Maluku Utara dan Bangka Belitung itu masing-masing 2 laporan.” Ujar Ali.
Koordinator Humas dan Media Bawaslu RI ini juga menambahkan data terkait beberapa laporan dari pemilihan bupati di seluruh wilayah Indonesia.
“Terkait dengan pemilihan Bupati dan Wali Kota itu ada 5 laporan. Terbanyak dari Kota Bandung ada 54 laporan. Garut 24 laporan. Kota Pangkal Pinang 20 laporan. Bangkalan Madura 16 laporan. Kota Bogor 11 laporan.” Tambahnya.
Mengingat acara tersebut digelar di Kota Malang dan bersinergi dengan media Kota Malang, beberapa media Kota Malang menanyakan bagaimana dengan Kota Malang. Apakah ada pelanggaran siber juga. Namun, Ali menjawab untuk Kota Malang belum ada pelanggaran terkait hal itu. Meskipun Kota Malang dan Kabupaten Malang termasuk dalam kerawanan yang tinggi di Jawa Timur.
“Untuk Malang saat ini tidak ada. Masih aman. Di data per 4 November tidak ada.” Kata Ali saat ditanya pada (9/11/2024).
Ujaran Kebencian Saat Debat Publik Masuk Pelanggaran
Beberapa jurnalis Kota Malang yang hadir juga menyampaikan pertanyaan terkait bagaimana dengan debat publik yang biasanya ada ujaran kebencian didalamnya. Ali kembali menjawab dengan tegas bahwa hal tersebut termasuk dalam pelanggaran.
“Iya itu masuk dalam pelanggaran. Karena debat publik itu kan masih dalam tahapan kampanye. Itu masuk pelanggaran.” Tegas Ali.
Menurut Ali terkait dengan pelanggaran saat debat publik, itu menjadi tanggungjawab KPU dalam pelaksanaannya.
“Itu seharusnya pihak KPU karena utamanya kan KPU, harus mencegah sebelum itu terjadi. Ada informasi awal yang harus disampaikan ke peserta debat.” Tambahnya.
Di akhir pemaparannya, Ali juga menegaskan bahwa Bawaslu juga memiliki hak untuk menegur paslon yang melakukan pelanggaran saat debat publik.
“Kan aturan tatib itu sudah dibacakan sebelum dimulai debat itu. Jadi kalau mereka melanggar atau tidak sesuai dengan aturan Bawaslu berhak untuk menegur ke para peserta agar lebih tertib dan menghormati aturan yang sudah disepakati.” Pungkasnya. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news