Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Razia Rokok Ilegal
Share
SUARAGONG.COM – Operasi gabungan Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kembali menyita ribuan rokok ilegalDalam razia yang dilakukan akhir Juli hingga awal Agustus 2025 ini, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko di wilayah Kota Batu.
Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Petugas gabungan menyisir berbagai titik strategis, termasuk wilayah Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari hasil operasi, ditemukan 180 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Baik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), yang tidak dilekati pita cukai. Jumlah tersebut setara dengan 3.600 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,41 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp2,72 juta.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memang dialokasikan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Johan, Minggu (10/8/2025).
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar penegakan hukum. tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi industri rokok yang taat aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai. Laporkan segera jika mengetahui adanya pelanggaran, karena dampaknya merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Probolinggo Pastikan BLT DBHCHT 2025 Tepat Sasaran
Kesadaran Cukai Masih Rendah
Menurut Johan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batu menunjukkan bahwa kesadaran sebagian pelaku usaha terkait aturan cukai masih rendah. Hal ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan peredaran rokok di wilayah kerja Bea Cukai Malang mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain penindakan, pihaknya juga merencanakan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang ritel mengenai bahaya dan risiko hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah pelaku usaha terjerat masalah hukum sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. (Mf/Aye)

