Malang, Suaragong – Potensi terjadinya bakal calon legislatif (Bacaleg) ganda di Kabupaten Malang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah pasti akan terjadi. Fenomena ini terjadi karena beberapa partai politik (Parpol) mengajukan calon yang sama untuk maju di Pemilu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Meski begitu, jumlah pasti Bacaleg ganda ini masih belum diketahui secara pasti karena pendataan masih berlangsung.
Menurut Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, kasus Bacaleg ganda bisa terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian. “Entah disengaja atau lalai, mereka sudah tidak jujur padahal belum menjabat sebagai anggota dewan. Apa mereka patut dipilih?” ujar Mahardika. Ia menambahkan bahwa temuan tersebut akan disampaikan setelah proses pendataan dan pemberkasan selesai.
Mahardika menjelaskan bahwa kasus Bacaleg ganda ini sebenarnya merupakan hal yang biasa dan hampir selalu terjadi setiap tahun. “Kegandaan Bacaleg biasanya bervariasi. Ada yang diajukan oleh parpol yang berbeda ke KPU Kabupaten Malang, ada yang ganda dengan Bacaleg yang diajukan di tingkat kabupaten, dan ada juga yang ganda dengan Bacaleg yang diajukan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Menurut peraturan, satu orang tidak boleh dicalonkan dari dua partai politik yang berbeda, atau untuk dua lembaga pemilihan yang berbeda seperti DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, atau bahkan untuk dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda. “Jika ditemukan Bacaleg ganda, maka calon tersebut harus memilih salah satu partai atau satu Dapil yang disukai, karena hal tersebut tidak boleh dilakukan,” tegas Mahardika.
Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa proses Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil. Mahardika menambahkan bahwa pihak KPU Kabupaten Malang akan terus memantau dan melakukan verifikasi terhadap semua Bacaleg yang diajukan untuk menghindari adanya calon ganda. Transparansi dan integritas dalam proses pencalonan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
Baca juga : DPD PKS Kota Batu Gelar Flashmob untuk Kenalkan Program Unggulan dan Logo Baru
Dengan adanya kasus Bacaleg ganda ini, KPU Kabupaten Malang juga mengingatkan partai politik untuk lebih teliti dalam mengajukan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan yang bisa merugikan calon maupun partai itu sendiri. KPU Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalitas dan akurasi dalam setiap tahapan pemilu demi tercapainya demokrasi yang lebih baik. (nif/man)