Type to search

Malang Peristiwa

Bendera One Piece Bukan Pelanggaran Hukum dan HAM

Share
Polemik pengibaran bendera bergambar tengkorak khas animasi One Piece sempat memicu pro-kontra, antara Hukum dan HAM

SUARAGONG.COM – Polemik pengibaran bendera bergambar tengkorak khas animasi One Piece sempat memicu pro-kontra di ruang publik maupun media sosial. Ada yang menilai tindakan pengibaran bendera one piece itu tidak pantas bahkan dianggap melanggar hukum. Sementara sebagian lain menganggapnya sebatas ekspresi personal yang sama sekali tidak berbahaya dan merupakan hak berekspresi.

Polemik Pengibaran Bendera Tengkorak One Piece

Menanggapi hal ini, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., Dosen Hukum dan HAM sekaligus Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, memberi penjelasan yang menyejukkan. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi individu yang dijamin oleh konstitusi.

“Tindakan tersebut menurut saya bagian dari tindakan untuk mencari kesenangan (pursuing happiness), yang merupakan bagian dari hak asasi seseorang,” jelas Dr. Muktiono.

Lebih jauh, ia menyebut ekspresi semacam ini bahkan bisa dimaknai sebagai bentuk protes atau sindiran sosial yang lumrah dalam masyarakat demokratis, selama tidak melanggar hukum ataupun mengganggu hak orang lain.

Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Pantau Pengibaran Bendera One Piece

Tidak Bertentangan dengan UU Simbol Negara

Secara normatif, Dr. Muktiono merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang pengibaran simbol non-negara, termasuk bendera One Piece, selama tidak ada pelecehan langsung terhadap lambang negara.

“Saya kira negara terlalu berlebihan jika sampai mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece, apalagi jika tidak ada ancaman nyata yang mendesak,” tegasnya.

Baca Juga : DPR Soroti Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI

Negara Seharusnya Lebih Melihat Isu Esensial 

Dr. Muktiono juga mengingatkan bahwa energi negara sebaiknya tidak dihabiskan untuk mengurus simbol budaya populer.

“Negara harus lebih fokus menyelesaikan masalah esensial. Seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, serta pemerataan pendidikan,” bebernya.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Dalam kerangka demokrasi, simbol budaya populer seperti One Piece seharusnya dipahami secara proporsional, bukan dijadikan objek kriminalisasi. (fat/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69