BGN Tegas, SPPG Tanpa SLHS Bakal Ditutup Sementara
Share
SUARAGONG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Lembaga tersebut memberikan tenggat waktu 30 hari bagi seluruh SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN Beri Tenggat 30 hari Bagi SPPG Untuk Mengurus SLHS
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Nanik, kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak karena menyangkut kualitas kebersihan dan keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus terhadap hal ini,” ujarnya.
Baca Juga : Fraksi PDIP Desak SPPG Tanpa SLHS Dihentikan Sementara
Baru Sekitar 4.000 Unit Kantongi SLHS
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari lebih 14 ribu SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, baru sekitar 4.000 unit yang mendaftar SLHS dan 1.287 di antaranya sudah mengantongi sertifikat resmi. Artinya, masih ada lebih dari 10 ribu SPPG yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, meminta seluruh Kepala SPPG di daerah agar segera mengkoordinasikan pengurusan SLHS bersama mitra atau yayasan pengelola.
“Kami meminta Kepala SPPG aktif menginformasikan dan mendorong mitra yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya,” ujarnya.
SLHS sendiri merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang membuktikan bahwa fasilitas jasa boga telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan operasional.
Dasar Hukum SLHS
Ketentuan mengenai SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011, yang kemudian diperbarui dengan Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa boga, termasuk SPPG, wajib mematuhi standar kesehatan lingkungan. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menetapkan aturan tambahan. Termasuk prosedur teknis, retribusi, dan mekanisme pemeriksaan lapangan.
Langkah tegas BGN ini diharapkan dapat meningkatkan standar mutu penyelenggaraan layanan gizi nasional. Serta memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan bagi masyarakat. Terutama untuk anak-anak, aman dan higienis. (Aye/sg)

