BI Perluas QRIS ke Jepang hingga China Meski Dapat Protes dari AS
Share

SUARAGONG.COM -Maju tak gentar, QRIS semakin membentangkan sayapnya. Walau pada akhir pekan lalu, QRIS mendapati komen tidak sedap dari pemerintah Amerika Serkat (AS). Namun hal ini tidak membuatnya gentar. Bank Indonesia (BI) terus memperluas sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke berbagai negara, meskipun sempat mendapat protes dari Amerika Serikat (AS) terkait penerapannya.
Dapat Komentar Tidak Sedap dari AS: QRIS Perluas Hingga Ke Jepang Sampai China
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers Rabu (23/4/2025), mengungkapkan bahwa penggunaan QRIS antarnegara kini telah berjalan di Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dalam waktu dekat, ekspansi akan berlanjut ke Jepang, India, Korea Selatan, China, dan Arab Saudi.
“QRIS antarnegara terus meningkat. Negara mana saja yang saat ini sudah bisa? Singapura, Malaysia, dan Thailand. Dalam waktu dekat antre Jepang, India, Korea Selatan, dan mungkin China dan Arab Saudi,” ujarnya.
Fili menjelaskan, sistem pembayaran berbasis QR ini membuat transaksi lebih efisien dan memperkuat interkoneksi serta interoperabilitas, baik di tingkat domestik maupun internasional. Hingga kuartal I/2025, tercatat ada 56,3 juta pengguna QRIS dengan volume transaksi 2,6 miliar dan nominal transaksi mencapai Rp252,1 triliun. Dukungan merchant juga meningkat menjadi 38,1 juta.
Khusus selama Ramadan dan Idul Fitri 2024, pertumbuhan volume transaksi per pengguna QRIS naik rata-rata 111% secara tahunan (year-on-year), jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 76% pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga : QRIS Metode Pembayaran Lokal yang Ditentang Amerika
QRIS Sudah Mengadopsi Standar Global
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa QRIS dibangun dengan mengadopsi standar global Europay, MasterCard, dan Visa (EMV), yang kemudian dipadukan dengan standar nasional Indonesia.
“QRIS dikembangkan dari EMV, lalu ditambah coding untuk bahasa Indonesia sebagai standar nasional. Inilah yang menjadi QRIS, standar pembayaran berbasis QR Code yang berlaku di Indonesia,” jelas Perry.
Ia juga menambahkan, sistem QRIS yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT ke-74 RI, dibangun bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan bertujuan untuk mendukung inklusi keuangan nasional.
Baca Juga : AS Kritik Kebijakan QRIS, Dinilai Tak Libatkan Pelaku Usaha Asing
Protes dari AS Soal QRIS
Namun, perluasan QRIS ke ranah internasional ini tidak luput dari sorotan. Pemerintah AS baru-baru ini melayangkan protes terhadap kebijakan Indonesia yang mewajibkan penggunaan standar nasional seperti QRIS untuk seluruh transaksi berbasis QR Code.
Menurut AS, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing dalam sistem pembayaran Indonesia, termasuk dalam negosiasi terkait tarif resiprokal. AS juga mengkritik kewajiban penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu kredit pemerintah yang dianggap mempersempit akses perusahaan pembayaran asing.
Selain itu, AS menilai proses pembuatan aturan QRIS kurang melibatkan pemangku kepentingan internasional, dan perusahaan-perusahaan AS mengaku tidak diajak berdiskusi sebelum kebijakan ditetapkan. Mereka berharap sistem QRIS ke depan tetap bisa terhubung dengan jaringan pembayaran global.
Meski demikian, BI tetap optimistis melanjutkan perluasan QRIS sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem pembayaran nasional sekaligus memperluas konektivitas internasional. (aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News