Type to search

Malang Pemerintahan

BKAD Kabupaten Malang Targetkan Lelang Mobil Dinas Rampung Akhir 2026

Share
Mobil Dinas Usia Tua di Kabupaten Malang Bakal Dilelang, BKAD Pasang Target Akhir 2026

SUARAGONG.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang menargetkan proses inventarisasi hingga lelang kendaraan Mobil dinas berusia tua dapat rampung pada akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Malang M Sanusi terkait efisiensi pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang telah berusia 15 tahun ke atas.

Lelang Mobil Dinas Kabupaten Malang, BKAD Targetkan Akhir 2026

Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan inventarisasi kendaraan dinas yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini kami masih berproses sesuai arahan Pak Bupati. Kami sedang membuat kajian sekaligus melakukan inventarisasi. Kendaraan tersebar di seluruh OPD, jadi perlu pendataan menyeluruh,” ujar Yetty, Rabu (28/1/2026).

Pendataan Dilakukan Detail dan Menyeluruh

Yetty menjelaskan, proses inventarisasi dilakukan secara detail, mulai dari jenis kendaraan, tahun perolehan, kondisi fisik, hingga kelengkapan administrasi aset. Fokus utama memang kendaraan berusia di atas 15 tahun. Namun seluruh kendaraan tersebut tetap akan didata guna melengkapi basis data aset daerah.

Ia menambahkan, meskipun pendataan tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun tetap dilakukan secara hati-hati. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tahapan Berlanjut ke Usulan Penjualan dan Appraisal

Setelah pendataan rampung, tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan penjualan dari masing-masing OPD yang kemudian direkap oleh tim penjualan kendaraan daerah. Tim tersebut akan melakukan penelitian administrasi dan fisik. Termasuk pencocokan dokumen kendaraan serta pengecekan kondisi riil di lapangan.

Proses selanjutnya yakni appraisal atau penilaian untuk menentukan nilai limit lelang. Penilaian dapat dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil appraisal ini menjadi batas bawah nilai lelang. Pelaksanaan lelangnya nanti oleh KPKNL, bukan Pemda. Pemenangnya tentu penawar dengan harga tertinggi,” jelas Yetty.

Baca Juga : Pemkot Malang Matangkan Program RT Berkelas Sebelum Cair

Target Tuntas Akhir Tahun

BKAD Kabupaten Malang berharap seluruh rangkaian proses, mulai dari inventarisasi hingga pelaksanaan lelang, dapat diselesaikan dalam tahun 2026.

“Target kami insyaallah selesai dalam tahun ini. Akhir tahun 2026 diharapkan seluruh proses sudah rampung, supaya tidak menimbulkan permasalahan bagi pembeli maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (Nif/aye)

Tags:

You Might also Like