BNN Dorong Pelarangan Vape, Diduga Jadi Media Narkoba
Share
SUARAGONG.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut. Rekomendasi ini disampaikan dalam forum ilmiah terkait regulasi dan pengawasan zat adiktif.
BNN Usulkan Larangan Vape, Diduga Jadi Media Konsumsi Narkoba
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, menyebut penggunaan vape sebagai media konsumsi narkoba sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Sejumlah zat berbahaya seperti THC, amfetamin, hingga berbagai jenis new psychoactive substances (NPS) ditemukan dalam cairan rokok elektrik.
“Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat membahayakan. Kami merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026).
Pelajar Ikut Terdampak, Pengawasan Dinilai Lemah
BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dan penggunaan vape di masyarakat. Secara aturan, rokok elektrik hanya diperuntukkan bagi usia di atas 21 tahun, namun kenyataannya telah banyak digunakan pelajar tingkat SMP hingga SMA.
“Regulasi yang sudah ada saja belum ditaati. Pengawasan harus diperketat, baik di produksi, distribusi, maupun konsumsi,” tegas Supiyanto.
Temuan ini memicu kekhawatiran karena penggunaan vape di kalangan remaja dinilai membuka peluang penyalahgunaan zat adiktif secara lebih luas.
Ribuan Narkotika Baru Terus Bermunculan
BNN mencatat perkembangan narkotika jenis baru yang sangat cepat. Secara global, terdapat sekitar 1.444 jenis narkotika baru, sementara di Indonesia sebagian telah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian lainnya masih dalam proses identifikasi.
Lembaga tersebut juga mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkoba konvensional seperti ganja dan sabu.
Dalam penelitian laboratorium, BNN menguji ratusan sampel cairan vape dengan hasil yang mengkhawatirkan.
“Dari 438 sampel uji, sekitar 23,97 persen mengandung narkoba. Bahkan dalam proses penyelidikan, hampir seluruh sampel yang kami terima menunjukkan hasil positif narkotika dengan berbagai jenis zat,” ungkap Supiyanto.
Perlu Kolaborasi Nasional
Untuk menekan risiko tersebut, BNN mendorong kolaborasi lintas lembaga. Sinergi dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), serta instansi terkait lainnya guna memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
Selain aspek hukum, BNN juga menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari penggunaan vape. Pendapatan cukai dinilai perlu dibandingkan dengan potensi biaya kesehatan dan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : BNN Tegaskan Gas Whip Pink Legal, Tapi Jangan Disalahgunakan
Pemantauan Digital Akan Diperkuat
Ke depan, BNN berencana memperkuat sistem pemantauan zat psikoaktif baru melalui platform digital agar masyarakat dapat mengakses informasi terbaru secara cepat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan publik sekaligus mempercepat pencegahan terhadap penyebaran narkotika jenis baru.
“Kami ingin memastikan setiap temuan zat baru segera diinformasikan, sehingga pengawasan dan pencegahan bisa berjalan lebih cepat,” pungkas Supiyanto. (Aye/sg)

