Type to search

Gaya Hidup Peristiwa

BNN Tegaskan Gas Whip Pink Legal, Tapi Jangan Disalahgunakan

Share

SUARAGONG.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan maraknya penyalahgunaan gas “whip pink” oleh kalangan muda harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN semata. Hal itu disampaikan Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

BNN Tegaskan Whip Pink Legal untuk Makanan & Medis, Tapi Jangan Disalahgunakan

“Masalahnya whip pink zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia, kesenangan yang efeknya cepat,” ujar Suyudi.

Suyudi menekankan, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran gas tersebut. Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan.

“BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini,” katanya.

Menurut Suyudi, hingga saat ini whip pink belum masuk kategori narkotika secara regulasi. Namun, karena memiliki risiko kesehatan yang serius, pengawasannya harus dilakukan secara mendalam.

“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini whip pink masih digunakan secara legal untuk kebutuhan makanan dan medis.

“Sementara ini masih digunakan secara legal untuk makanan dan medis. Nah ini yang perlu kita jaga dan awasi jangan sampai disalahgunakan,” imbuhnya.

DPR Soroti Tulisan Halal di Tabung

Dalam rapat tersebut, DPR turut menyoroti fenomena penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyinggung adanya tulisan “halal” pada tabung whip pink, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal,” ucap Abdullah.

Whip Pink yang Mengandung Gas N2O

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mempertanyakan posisi whip pink yang mengandung gas N2O. Apakah masuk kategori narkotika atau serupa dengan produk lain seperti lem yang kerap disalahgunakan.

“Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” katanya.

Rikwanto juga meminta penjelasan lebih lanjut dari BNN terkait kedudukan whip pink dalam konteks penyalahgunaan zat adiktif.

“Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika,” pungkasnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like