BNN Temukan Narkoba dalam Vape, Singapura Sudah Lebih Dulu Angkat Pedang
Share

SUARAGONG.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) lagi-lagi bikin publik melongo. Dari hasil uji laboratorium, ternyata BNN ungkapkan ada kandungan narkoba di sejumlah produk rokok elektrik alias vape yang beredar di Indonesia. Temuan ini sekaligus menguatkan tren baru: penyalahgunaan narkoba udah nggak melulu lewat jarum suntik atau pil, tapi bisa nyaru lewat asap manis-manis beraroma buah.
BNN Temukan Penyalahgunaan Narkotika dalam Produk Vape
Menariknya, isu ini sejalan dengan yang sudah duluan bikin Singapura ketar-ketir. Negeri tetangga itu malah langsung gercep ngambil sikap tegas. Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato National Day Rally belum lama ini, menegaskan vape bakal diperlakukan kayak masalah narkotika kelas berat.
“Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkotika, dan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat. Itu berarti hukuman penjara dan sanksi yang lebih serius bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” tegas Wong.
Beda jauh dengan Indonesia yang masih di tahap “uji laboratorium” dan imbauan, Singapura sudah main gebuk dengan larangan penuh terhadap rokok elektrik. Alasannya jelas: produk ini rawan jadi pintu masuk narkotika sintetis. Wong bahkan mewanti-wanti, kalau dibiarkan, generasi muda bisa jadi sasaran empuk “inovasi” gelap dunia narkoba.
Baca Juga : Singapura Tegas Soal Vape: Masuk Kategori Narkoba, Awas Denda 25 Juta!
BNN Belum Tentukan Langkah Lanjutan
BNN sendiri belum buka kartu langkah apa yang bakal ditempuh setelah temuan ini. Tapi satu hal yang pasti, tren penyalahgunaan narkoba lewat jalur vape sudah resmi nongol di Indonesia. Publik tentu berharap langkah tegas segera menyusul. Biar jangan sampai negara ini cuma jadi penonton sementara tetangga sudah pasang pagar besi. (Aye/sg)