Bondowoso, Suaragong – Seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso perkosa bocah 6 SD. Pemuda tersebut memaksa untuk melakukan hubungan badan hingga bocah tersebut hamil 5 bulan.
Korban yang merupakan seorang siswa berusia 14 tahun ini ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan sang pelaku. keduanya merupakan sepupu.
Pelaku yakni HA (20), warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Korban HA adalah siswa yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di daerah yang sama dengan sang pelaku.
Terkuaknya kasus ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban. Itu dilakukan hampir setiap hari.
Saat itulah salah seorang tetangga lain merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Ia lantas memanggil bidan setempat untuk memeriksanya.
Setelah melakukan pemeriksaan oleh bidan, terbukti bahwa korban tengah hamil sekitar 5 bulan. Pernyataan bidan tersebut menjadi buah bibir tetangga sekitar, karena korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Setelah didesak siapa yang telah melakukan perbuatan itu, korban mengaku telah dipaksa pelaku sejak sekitar setahun lalu. Bahkan, perbuatan itu dilakukan pelaku berkali-kali.
Mendengar pengakuan korban, para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selama ini korban hanya tinggal dengan kakek dan neneknya. Kedua orang tua korban saat ini bekerja di Kalimantan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Ia menambahkan, korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis. Termasuk memintakan visum serta kondisi kehamilannya.
Baca juga : Polisi Tangkap Guru SD diduga Cabuli 4 siswi
“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti perkosa bocah 6 SD, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tambah Akhmad Purwanto. (acs)
Comments 2