Type to search

News

Babak Baru Sritex: Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi

Share
Kejaksaan Agung Tetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2014–2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit. Penahanan ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh yang merasa hak-haknya selama ini terabaikan.

Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Iwan Lukminto diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan kredit senilai Rp 3,6 triliun dari sejumlah bank, termasuk tiga bank daerah dan satu bank pelat merah. Dugaan tersebut muncul dari hasil penyelidikan Kejagung yang kini masih berlangsung. Saat ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih menggali keterangan dan memeriksa alat komunikasi milik Iwan untuk menguatkan bukti.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari Solo. Saat ini masih diperiksa intensif sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Sritex Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK

Serikat Buruh Desak Negara Tak Tutup Mata

Penahanan Iwan Lukminto menuai respons keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presidennya, Said Iqbal, mendukung penuh langkah Kejagung, namun menekankan bahwa negara juga wajib menyelamatkan nasib ribuan buruh PT Sritex yang hingga kini belum menerima hak mereka.

“Kami mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus ini. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tidak boleh hanya menyelamatkan uang negara, tapi juga kehidupan buruh yang telah dirampas haknya,” tegas Iqbal.

Ia mengungkapkan bahwa hingga hari ini, THR dan pesangon puluhan ribu buruh belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan tanpa kepastian, bahkan sebagian telah mengalami PHK sepihak.

Baca JugaIni Gais Kronologi Pailitnya PT Sritex Indonesia!

Rencana Aksi Unjuk Rasa dan Desakan Penegakan Hukum

Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejagung dalam waktu dekat. Mereka menuntut agar Kejagung benar-benar menetapkan Iwan sebagai tersangka dan membawa kasus ini hingga tuntas ke pengadilan.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa praktik serupa kerap terjadi: pengusaha melakukan pelanggaran hukum, namun lolos dari jerat pidana ketenagakerjaan. Ia menuntut agar negara hadir menegakkan hukum secara adil, tidak hanya fokus pada aspek korupsi, tetapi juga melindungi korban pelanggaran, dalam hal ini buruh.

Baca Juga : Karyawan Sritex di PHK: Pemerintah Janjikan Pekerjaan Baru

Kasus Kredit Bermasalah dan Perluasan Pemeriksaan

Menurut Harli, Iwan diduga menerima pencairan kredit dari lebih dari empat bank, termasuk bank swasta. Namun, fokus utama Kejagung saat ini adalah pada empat bank utama yang telah menyerahkan pinjaman kepada Sritex.

“Kita sedang proses 4 bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini,” jelas Harli.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor industri strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup ribuan pekerja. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengejar pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja Sritex dipenuhi, terutama menjelang Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.(Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *