SUARAGONG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan rencana untuk menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025 mendatang. Rencana ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tetap stabil dan memenuhi kebutuhan peserta di tengah meningkatnya biaya operasional dan pengeluaran.
Direktur Utama BPJS, Ali Gufron Mukti, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diberlakukan. Program KRIS diharapkan mampu menghadirkan standar layanan yang seragam bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di berbagai kelas rawat inap, sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan dapat lebih optimal dan merata.
Menurut Ali Gufron, rincian terkait besaran iuran, target manfaat, dan struktur tarif yang akan disesuaikan masih dalam tahap pengkajian. Rencananya, keputusan resmi mengenai kenaikan ini akan diumumkan pada akhir Juni atau awal Juli 2025. Ia menggarisbawahi bahwa kenaikan iuran adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan layanan dan kualitas program JKN.
Baca juga : Yuk Simak! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Antisipasi Risiko Gagal Bayar Klaim pada 2026
Ali Gufron juga menyoroti alasan utama di balik penyesuaian tarif iuran, yaitu risiko gagal bayar klaim yang diperkirakan bisa terjadi pada tahun 2026 jika tidak ada penyesuaian. Menurutnya, kondisi ini disebabkan oleh jumlah pengeluaran yang diperkirakan akan melebihi pemasukan dari premi yang dibayarkan peserta. Situasi ini terjadi karena semakin banyaknya tuntutan biaya layanan kesehatan di satu sisi dan keterbatasan iuran di sisi lain.
“Jika pengeluaran terus lebih besar dari pemasukan, maka berpotensi terjadi gagal bayar, yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada peserta. Dengan menyesuaikan iuran, BPJS Kesehatan berharap dapat menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran,” ujarnya.
Kenaikan Iuran Sesuai Peraturan Pemerintah
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2020, yang artinya saat ini sudah empat tahun sejak penyesuaian terakhir.
“Menurut aturan, setiap dua tahun harusnya ada penyesuaian, tetapi kali ini sudah lewat dua periode, sejak tahun 2020,” jelas Ali Gufron dalam pertemuan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Senin, 11 November 2024.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kenaikan tarif ini sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan layanan kesehatan. Menurutnya, iuran yang lebih tinggi juga akan memungkinkan BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat yang lebih baik dan mengembangkan program-program inovatif lainnya dalam JKN.
Baca juga : Mulai Desember 2024, JKN BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia
Langkah Strategis untuk Keberlanjutan Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah kenaikan iuran ini tidak diambil secara mendadak, tetapi melalui proses evaluasi dan perencanaan yang matang. Menurut Ali Gufron, keputusan ini melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan dampak ekonomi bagi peserta. Dengan adanya iuran yang lebih besar, BPJS berharap dapat mengimbangi peningkatan biaya operasional dan menjamin kualitas layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif iuran pada 2025 bertujuan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia. Ali Gufron menyatakan, “Dengan adanya peningkatan ini, kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, tanpa adanya kekhawatiran akan kendala finansial di masa depan.”
Dengan memastikan adanya kesinambungan dana, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas, serta tetap menjadi jaminan kesehatan yang bisa diandalkan oleh masyarakat luas. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news