Type to search

News

BPJS Kesehatan Warga RI Nunggak

Share
Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran kini mencapai lebih dari 17 juta orang, meningkat dari 16,6 juta pada 2023

SUARAGONG.COM – Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang nunggak iuran kini mencapai lebih dari 17 juta orang. Meningkat dari 16,6 juta pada 2023. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa jumlah ini merupakan bagian dari total lebih dari 50 juta peserta yang status kepesertaannya tidak aktif. Angka tersebut dari total peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 278,09 juta jiwa.

17 Juta Penduduk Nunggak BPJS Kesehatan

“Mengenai yang menunggak, dari 50 juta lebih peserta yang tidak aktif, Sekitar 17 juta merupakan peserta yang memang menunggak iuran.” Kata Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (12/2/2025).

Mayoritas penunggak berasal dari kategori peserta bukan penerima upah (PBPU), yaitu pekerja mandiri yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, dengan jumlah mencapai 14,8 juta jiwa. Selain itu, terdapat 18,6 juta peserta yang sebelumnya masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun kini tidak lagi menerima bantuan pemerintah.

“PBI JK yang dinonaktifkan sesuai SK Mensos ada 18,6 juta jiwa. BPJS tidak menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, itu kewenangan pemerintah,” jelas Ghufron.

Untuk menginformasikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari 48 juta peserta melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi WhatsApp.

“Kami sudah mengirimkan informasi ke lebih dari 48 juta peserta melalui WhatsApp untuk memberi tahu status kepesertaan mereka,” ujar Ghufron.

Baca Juga : Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Status Tidak Aktif

Di sisi lain, terdapat sekitar 10 juta peserta golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang statusnya tidak aktif, baik karena berhenti bekerja maupun karena anak mereka tidak lagi masuk kategori tanggungan.

Ghufron menekankan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif tetap bisa mendapatkan akses layanan jika mereka melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan dan mendapatkan verifikasi dari pemerintah daerah.

“Peserta yang tidak aktif bukan berarti tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Jika mereka melapor ke BPJS dan diverifikasi oleh pemerintah daerah, status mereka bisa segera diaktifkan kembali,” tutup Ghufron. (aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com