BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Item Dinkes Banten
Share

SUARAGONG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk RSUD Labuan dan RSUD Cilograng pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Pria Asal Semarang Curi Komponen Listrik PJU di 20 Titik Kota Batu
Pengadaan senilai Rp1,89 miliar ini dilakukan meskipun kedua rumah sakit tersebut belum beroperasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Detail Temuan BPK
BPK menjelaskan detail temuan mereka terhadap kejanggalan item yang ditemukan pada perencanaan pembangunan operasional kedua RSUD di Banten tersebut.
Pengadaan Sebelum Operasional RSUD
Pengadaan mamin dilakukan saat RSUD Labuan dan RSUD Cilograng belum mulai beroperasi. Hal ini menyebabkan barang-barang yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Barang Hampir Kedaluwarsa
Beberapa item makanan dan minuman yang dibeli memiliki masa kedaluwarsa yang dekat, seperti susu UHT yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. Hal ini menimbulkan risiko pemborosan anggaran karena barang tidak dapat digunakan tepat waktu.
Markup Harga
BPK menemukan adanya markup harga dalam pengadaan mamin, dengan selisih harga kontrak dibandingkan harga pasar mencapai Rp 251,7 juta. Selisih ini telah dikembalikan ke kas daerah.
Tanggapan dan Tindak Lanjut
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyatakan bahwa pihak penyedia telah diminta mengganti barang-barang yang hampir kedaluwarsa dengan produk yang memiliki masa simpan lebih panjang. Selain itu, kelebihan pembayaran akibat markup harga telah dikembalikan ke kas daerah.
Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa seluruh kerugian negara akibat pengadaan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Reaksi DPRD Banten
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menyayangkan kurangnya kehati-hatian dalam proses pengadaan tersebut. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
DPRD Banten memiliki waktu 30 hari untuk memberikan rekomendasi dan catatan kepada Dinkes terkait langkah tindak lanjut hasil temuan tersebut.
Temuan ini menjadi pelajaran penting bagi Dinas Kesehatan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Baik dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap pengadaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan waktu operasional yang tepat.(PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News