Sempat Ditarik di Taiwan, BPOM Pastikan Indomie Rasa Soto Banjar Aman
Share

SUARAGONG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mie instan Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit aman dikonsumsi masyarakat. Kepastian ini disampaikan setelah adanya temuan Otoritas Keamanan Pangan Taiwan (Food and Drug Administration/FDA) yang menemukan residu pestisida dan etilen oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi ambang batas standar keamanan pangan di Taiwan.
BPOM Pastikan Indomie Soto Banjar Penuhi Syarat Batasan
BPOM menyebut temuan FDA mengacu pada standar residu pestisida di Taiwan, di mana batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) etilen oksida ditetapkan sebesar 0,1 mg/kg. Menanggapi hal ini, BPOM bergerak cepat melakukan pengujian terhadap sampel produk pertinggal dari batch yang sama dengan temuan di Taiwan.
“Hasil pengujian BPOM menunjukkan EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut tidak terdeteksi, baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/kg),” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).
BPOM menambahkan, hasil uji juga membuktikan bahwa produk Indomie rasa Soto Banjar memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yakni di bawah 0,01 mg/kg. Angka ini jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Taiwan FDA. BPOM bahkan memperluas pengujian terhadap batch lain yang beredar di Indonesia, dengan hasil sama: EtO dan 2-CE tidak terdeteksi.
Baca Juga ; Taiwan Larang Indomie Rasa Soto Banjar, Ini Respon Indofood
EtO yang Ditemukan di Produk
EtO sendiri merupakan senyawa berbentuk gas yang biasanya digunakan sebagai pestisida. Bila bereaksi dengan ion klorida dalam pangan, EtO dapat membentuk 2-CE, penanda penggunaan EtO pada produk. Di Indonesia, EtO dilarang digunakan sebagai pestisida sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019, dengan batas maksimal residu (BMR) EtO diatur sebesar 0,01 mg/kg berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022.
Sebagai perbandingan, tiap negara memiliki batas berbeda. Amerika Serikat menetapkan maksimal EtO 7 mg/kg dan 2-CE 940 mg/kg. Singapura mengatur 50 mg/kg untuk rempah-rempah, sementara Uni Eropa menetapkan total EtO (EtO + 2-CE) pada rentang 0,01–0,1 mg/kg. Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (WHO dan FAO) belum mengatur batas baku untuk EtO maupun 2-CE.
“BPOM juga akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini. Termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya,” tegas BPOM.
Pengawalan Ekspor dan Pendampingan Pelaku Usaha
Selain menjaga reputasi produk Indonesia di pasar global, BPOM berkomitmen melakukan pengawalan ekspor. Serta siap mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional. BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan olahan.
Sebelumnya, FDA Taiwan menyebut telah menemukan residu pestisida etilen oksida. Yang ditemukan pada bungkus bubuk penyedap Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit sebesar 0,1 mg/kg.
Menurut standar di Taiwan, angka tersebut melampaui batas kuantitatif yang ditetapkan. Yaitu di bawah 0,1 mg/kg sesuai Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi. (Aye)