Type to search

Gaya Hidup

BPOM Perluas Aturan Pengawasan Zat Adiktif, Rokok Elektrik Masuk Daftar

Share
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas jangkauan pengawasannya terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektrik.

SUARAGONG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas jangkauan pengawasannya terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.

BPOM Perluas Aturan Pengawasan Zat Adiktif, Rokok Elektrik Masuk Daftar

Peraturan baru ini diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 3 Juli 2025 dan merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui PP tersebut, BPOM mendapat kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi berbagai jenis zat adiktif, termasuk produk tembakau modern seperti rokok elektrik.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, kewenangan BPOM terhadap zat adiktif diperluas. Tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat memberikan penjelasan resmi.

Dalam aturan baru ini, rokok elektrik kini masuk ke dalam definisi zat adiktif. Produk tersebut didefinisikan sebagai barang yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, namun memiliki sifat adiktif yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat. Bentuknya bisa padat, cair, atau gas.

Baca Juga : Kemenkes Ungkap 5,1 Juta Anak Indonesia Sudah Jadi Perokok

Atur Sanksi Administratif

Selain memasukkan rokok elektrik, PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terkait produk zat adiktif. Tata cara pemberian sanksi akan mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang sama. Judul Lampiran VI pun diubah menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, dengan penyesuaian kategori pelanggaran mulai dari kritis (berat), mayor (sedang), hingga minor (ringan).

Namun, ada satu perubahan penting: ketentuan iklan dan promBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas jangkauan pengawasannya terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektrik.osi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM kini dihapus, mengikuti peralihan kewenangan sesuai amanat PP Pelaksanaan UU Kesehatan.

Taruna menegaskan, pengawasan ini bertujuan mencegah berbagai penyimpangan. Diantaranya mulai dari :

  • kadar nikotin dan tar yang melebihi batas,
  • pelanggaran terkait peringatan kesehatan,
  • informasi pada label kemasan,
  • daftar bahan, hingga;
  • penggunaan zat tambahan yang dilarang.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.

Dengan aturan ini, BPOM berharap dapat lebih efektif dalam mengawasi perkembangan produk tembakau modern yang semakin beragam. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa regulasi di Indonesia mulai beradaptasi terhadap tren konsumsi produk nikotin. Yang mana bergeser dari rokok konvensional ke rokok elektrik. (Aye/sg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *