Suaragong.com – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark dengan PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak berdampak pada operasional perusahaan. Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, dalam keterangan resmi pada Senin (20/1/2025), menyatakan bahwa perusahaan tetap beroperasi normal meski ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut terkait dengan utang Bukalapak senilai Rp 107,42 miliar, akibat batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark. Namun, Cut Fika menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sedang diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Bukalapak sendiri tidak memiliki kewajiban tertunggak kepada Harmas atau kreditor lainnya.
Sengketa ini bermula dari kesepakatan penyewaan yang gagal dilaksanakan Harmas sejak 2018, yang menyebabkan Bukalapak mengajukan klaim pengembalian dana deposit. Bukalapak memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat, dan operasional berjalan normal tanpa gangguan dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Bukalapak Bakal PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News