Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Share
SUARAGONG.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms, usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri. Keputusan itu diambil menyusul polemik keberangkatan Mirwan untuk ibadah umrah di tengah penanganan banjir bandang di wilayahnya.
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan Oleh Mendagri
“SK pertama adalah sanksi administratif pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms.” Ujar Tito di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Tito menegaskan, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang mengatur larangan bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Sanksi dijatuhkan setelah Irjen Kemendagri melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Selain pemberhentian sementara, Tito juga menerbitkan SK kedua yang menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan penanganan bencana tetap berjalan.
Mirwan Ms Sampaikan Permintaan Maaf
Sebelumnya, Mirwan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kepergiannya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat,” kata Mirwan.
Ia mengakui bahwa keputusannya menunaikan umrah saat warga Aceh Selatan dilanda banjir bandang telah menimbulkan kekecewaan. Ia menyadari bahwa hal itu mengganggu stabilitas publik.
Baca Juga : Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir
Janji Mirwan Kedepannya
Mirwan berjanji akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja dalam proses penanggulangan bencana setelah masa sanksinya berakhir.
“Kami berjanji akan terus bertanggung jawab untuk pemulihan Aceh Selatan pascabanjir,” ujarnya. (Aye/sg)

