Type to search

Peristiwa

Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi

Share
Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), yang ditetapkan bersama ayahnya HM Kunang (HMK). Serta seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ).

Kasus Dugaan Korupsi di Bekasi : Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Asep.

Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjani (SRJ) sebagai pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga : KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Masih Terus Diselidiki

KPK memastikan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelas Asep.

Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp14,2 Miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025–2030.

Asep menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari dua sumber utama. Sepanjang tahun 2025, ADK diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima ijon atau uang proyek dari pihak swasta dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025. Dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

“Jika dijumlahkan, total penerimaan yang diduga diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar,” ungkap Asep.

Kilas Balik OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang, dan pada 19 Desember 2025 sebanyak tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan Sarjani. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Guna menegakkan integritas penyelenggara negara. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like