Bupati Jombang Atur Ulang Penggunaan Sound Horeg
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Polres, Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ), serta berbagai pihak terkait resmi menyepakati aturan baru mengenai penggunaan sound system bervolume besar atau sound horeg. Aturan ini ditetapkan demi menjaga kenyamanan warga, ketertiban umum, dan mencegah gangguan suara berlebihan yang kerap muncul di berbagai acara masyarakat.
Bupati Jombang Atur Ulang Penggunaan Sound Horeg, Ini Aturan Terbarunya
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa, 29 Juli 2025. Bupati Jombang, Warsubi, mengungkapkan bahwa regulasi ini menjadi jalan tengah antara kebutuhan pelaku usaha hiburan dan kenyamanan masyarakat.
”Aturan ini dibuat melalui pertimbangan matang. Harapannya, masyarakat tidak terganggu, namun kegiatan ekonomi seperti penyewaan sound system tetap bisa berjalan lancar,” tegas Bupati, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga : Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg Lewat Tim Khusus
Wajib Ada Izin dan Koordinasi 14 Hari Sebelum Acara
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah kewajiban mengurus izin secara tertulis kepada pihak kepolisian, lengkap dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah. Pengajuan izin harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari-H pelaksanaan acara.
Tak hanya itu, panitia juga diwajibkan menggelar rapat koordinasi sebagai bagian dari prosedur awal. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan sound horeg tetap memperhatikan kepentingan warga sekitar dan tidak memicu ketidaknyamanan.
”Kalau acaranya keliling, panitia wajib pastikan kendaraan sesuai lebar jalan, tidak bikin macet, dan tidak ganggu fasilitas umum,” jelas Kompol Syarlis, Kabag Ops Polres Jombang.
*Batas Waktu, Volume, dan Norma Sosial Diperketat*
Pemerintah menetapkan batas operasional sound system mulai pukul 06.00 hingga maksimal 23.00 WIB. Volume maksimal yang diizinkan adalah 100 dB (desibel) rata-rata selama 10 menit, dengan batas puncak 120 dB. Ukuran fisik perangkat juga dibatasi, maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi.
Lebih dari sekadar aturan teknis, penggunaan sound horeg juga harus mematuhi norma sosial. Pertunjukan dengan unsur pornografi, provokasi SARA, atau yang berpotensi merusak moral masyarakat dilarang keras. Minuman keras, narkoba, senjata tajam, serta kerusakan fasilitas umum juga menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.
Baca Juga :Gegara Sound Horeg Berlebihan di Malang Warga diminta Ngungsi
Pentingnya Mengatur Sound Horeg untuk Kenyamanan Bersama
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mengelola penggunaan sound horeg di Jombang. Tidak sedikit warga yang merasa terganggu dengan suara yang terlalu keras, terutama ketika berlangsung di tengah pemukiman padat. Belum lagi ketika kegiatan berlangsung berdekatan dengan fasilitas kesehatan, rumah ibadah, atau saat waktu ibadah sedang berlangsung.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, Pemkab Jombang berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berlangsung meriah, namun tetap dalam koridor saling menghormati. Masyarakat punya hak untuk menikmati hiburan, tetapi juga punya kewajiban untuk tidak merugikan orang lain.
”Kalau kita bisa atur bersama, hiburan tetap jalan, warga juga nyaman. Ini soal saling menghargai,” tutup Bupati Warsubi. (rfr/aye)