Bupati Jombang Revisi Ranperda Pajak untuk Keadilan Masyarakat
Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban Bupati Jombang Atas Pemandangan Umum Fraksi atas Revisi Ranperda Pajak Daerah
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji. Dihadiri oleh Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo, para asisten, staf ahli, perwakilan Satradar 222 Ploso, perwakilan Kodim 0814, kepala OPD, direktur BUMD, camat se-Kabupaten Jombang, dan seluruh anggota DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan keringanan bagi masyarakat. Terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
“Urusan pajak seringkali menjadi beban pikiran masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Karena itu, Pemkab Jombang melakukan penataan ulang pajak daerah dan retribusi, bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan penerimaan pajak sesuai dengan kondisi masyarakat sehingga adil untuk semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Dimulai
Bebass BPHTB Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Bupati Warsubi menjelaskan, Pemkab Jombang memberikan bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda pajak untuk periode 1 Agustus – 31 Desember 2025 sebagai dorongan. Agar warga lebih semangat menunaikan kewajiban tanpa biaya tambahan.
Tak hanya itu, Pemkab juga memberikan diskon hingga 30 persen untuk BPHTB. Yang mana akan diterapkan pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus pembayaran pajak.
Bupati menyampaikan, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi regulasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dengan penyesuaian terhadap Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Memastikan Tidak ada Kenaikan Pajak
Ia juga menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal implementasi kebijakan ini. Di mana memastikan tidak ada kenaikan pajak pada 2026.
“Kami berpegang pada prinsip keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengapresiasi langkah Bupati dan Wakil Bupati dalam memberikan jawaban yang jelas dan konstruktif.
“Hari ini kita telah menerima jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi dengan baik dan lancar. Atas nama lembaga DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Selanjutnya akan kami telaah dan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ale/aye)