Type to search

Jombang Pemerintahan

Bupati Jombang Setujui Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jadi Perda

Share
Bupati Jombang Beri Lampu Hijau Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

SUARAGONG.COM – Bupati Jombang resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kamis (5/2/2026) pagi.

Bupati Jombang Beri Lampu Hijau Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.

Dorong Masyarakat Lebih Aktif dan Partisipatif

Dalam pendapat akhirnya, Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025. Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas kontribusinya dalam mencermati substansi regulasi tersebut.

Menurut Bupati Warsubi, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, sekaligus mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perda ini juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi atau di luar pengadilan, sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control). Bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sarana menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial,” tambahnya.

Baca Juga : Optimalisasi Pelayanan Publik, Bupati Jombang Lantik 84 Pejabat

Sesuaikan Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati mengingatkan agar substansi Perda tetap diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana tertuang dalam surat Sekda Provinsi Jatim Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati secara resmi memberikan persetujuan penetapan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD. Menandai sahnya Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai produk hukum daerah. (Ale/sg)

Tags:

You Might also Like