Acara yang dihadiri pengusaha, serikat pekerja, dan unsur Forkopimda ini menjadi wadah penting menyuarakan keadilan bagi para buruh.
Dalam sambutannya, Bunda Indah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius.
“Ijazah adalah hak individu. Menahannya berarti melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.400.000.
Pemerintah daerah, bersama pengawas ketenagakerjaan, siap menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Kami berdiri untuk para pekerja. Ini bukan sekadar moralitas, tapi kewajiban hukum,” tandasnya.
Dialog tersebut turut dihadiri Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0821, serta perwakilan BPJS dan organisasi pekerja.
Semua pihak sepakat bahwa perlindungan pekerja adalah kunci terciptanya iklim kerja yang sehat dan berkelanjutan di Lumajang.
Baca Juga : Lumajang Siap Wujudkan Pembangunan Daerah Bersama Jawa Timur
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News