Type to search

Malang Pemerintahan

Bupati Malang Akan Terbitkan Aturan Turunan Sound Horeg

Share
Bupati Malang Akan Terbitkan Aturan Turunan Sound Horeg

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana menerbitkan aturan turunan terkait Sound Horeg menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama oleh Forkopimda Jawa Timur (Jatim). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial dan budaya di wilayah Kabupaten Malang yang dikenal sering menggelar acara karnaval maupun pertunjukan seni.

Bupati Malang Akan Terbitkan Aturan Turunan Sound Horeg di Kabupaten Malang

Bupati Malang, M. Sanusi, menegaskan bahwa aturan turunan tersebut kini tengah dalam tahap koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Malang. “Iya, pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Sanusi menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat khusus guna merumuskan poin-poin teknis yang perlu dituangkan dalam aturan daerah. Meski belum merinci detail aturan, ia memastikan regulasi yang lahir nantinya akan mengatur secara lebih spesifik sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang.

“Rapat lanjutan nanti akan membahas aturan lebih detail agar bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengganggu kenyamanan publik,” lanjutnya.

Baca Juga :Aturan Sound Horeg Resmi Berlaku: Ini Batas Suara di Jawa Timur

Aturan Sound Horeg di Jawa Timur

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin telah menandatangani SE Bersama mengenai penggunaan pengeras suara atau Sound Horeg di Jawa Timur. SE tersebut bernomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

  • Pengeras suara statis (menetap): digunakan untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya. Baik di dalam maupun luar ruangan, dengan batas maksimal 120 desibel (dBA).
  • Pengeras suara nonstatis (bergerak): digunakan dalam karnaval budaya, pawai, hingga aksi unjuk rasa, dengan batas maksimal 85 desibel (dBA).

Aturan ini diharapkan mampu menekan potensi gangguan ketertiban umum sekaligus menjaga keberlangsungan acara budaya yang sudah menjadi tradisi di masyarakat. Pemkab Malang pun optimistis bahwa regulasi turunan nantinya bisa menjadi jalan tengah. Antara menjaga kearifan lokal dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69