Sidoarjo, Suaragong – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi BPPD senilai 2,7 miliar rupiah. Berikutnya dilakukan pemeriksaan selama 6,5 jam dan langsung menahan Bupati Sidoarjo tersebut. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dijadikan sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sesudah sekitar enam setengah jam melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad Muhdlor Ali yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK digiring menuju Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK.
Awal mulanya penelusuran kasus saat aparat Kasus Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Selanjutnya, KPK memeriksa dan menetapkan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo. Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo. Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf F Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Padahal dia telah menjadi tokoh Kebangkitan olahraga di Sidoarjo. Mulai dari pembenahan lapangan sepak bola yang ada di desa satu demi satu direvitalisasi dalam rangka menghidupkan liga kampung. Termasuk pendidikan sepak bola perlahan mulai didengungkan Gus Muhdlor. Dengan latar belakang hobi bermain sepakbola membuat Gus Muhdlor, putra KH. Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) mendorong warga Sidoarjo untuk hidup sehat lewat berolahraga. Olahraga bagi Gus Muhdlor selain untuk menjaga kebugaran dan kesehatan, jika dikelola dengan baik, akan menjadi prestasi yang membanggakan. (Ind/acs)