SUARAGONG.COM – Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) tidak hadir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sedang sibuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, “Tersangka KS tidak hadir karena dalam persiapan pilkada,” saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11).
Sebelumnya, Karna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (8/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan korupsi dalam alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan. Tessa menambahkan, “Tersangka EPJ meminta penjadwalan ulang karena sakit.”
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), namun belum memastikan tanggal pasti keduanya akan dipanggil kembali.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Selasa (27/8). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo, telah ditetapkan dalam perkara ini.
Baca juga : BPBD Jatim Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih di Gunung Putri Situbondo
Meskipun demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci tentang detail kasus tersebut. Tessa menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Menanggapi status tersangka yang disematkan kepadanya, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 17 September 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (acs)