Bupati Trenggalek Serahkan Nota Usulan Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Ke DPRD
Share

SUARAGONG.COM – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Nota penjelasan Ranperda ini diserahkan Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna, Kamis (15/05/2025).
Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda: Dukung Visi Misi Trenggalek
Ranperda usulan bupati ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam sambutannya, kepala daerah yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan usulan ranperda ini sendiri ditujukan untuk mendukung visi Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif. Sekaligus upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.
“Untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi. Kemudian daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi itu,” ungkap Bupati Arifin.
Baca Juga : Musrenbang 2025: Bupati Trenggalek Tegaskan Visi Adil dan Makmur
Mengatur Nomenklatur Perangkat Daerah
Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulkan ranperda ini. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota.
“Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan,” imbuhnya.
Perubahan SOTK
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut. Karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati. Menurutnya Ranperda ini terkait dengan perubahan SOTK.
“Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah. Ada 2 faktor yang mempengaruhi perubahan itu. Yang pertama mandatori dari pusat karena adanya undang-undang. Misalkan BKD, itu harus menjadi BKDSDM. Jadi selain kepegawaian juga meningkatkan tentang sumberdaya pegawai,” terang Doding.
Ia mencontohkan, peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas sebagai bentuk komitmen terhadap target net-zero carbon.
“Terus ada, yang sesuai dengan RPJD kita yang harus kita rubah. Karena kalau kita ingin berhasil, dinas-dinas kita harus kita arahkan sesuai dengan RPJPD kita. Misalkan Net Zero Karbon, perangkat daerahnya perlu kita tingkatkan. Kalau sekarang lingkungan hidup itu masih bidang, sekarang mau kita tingkatkan menjadi Dinas. Hal-hal seperti ini yang dijelaskan oleh bupati,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah OPD, Ketua DPRD Trenggalek ini berharap semoga tidak ada perubahan. Sesuai dengan yang ada sekarang, tetapi dirubah namanya. Contohnya, lingkungan hidup akan ditingkatkan menjadi dinas. Di situ menyisakan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Ini nanti kita gabungkan dengan dinas yang lain. Bisa kita gabungkan dengan PUPR dan bisa kita gabungkan dengan perhubungan. Untuk peternakan dan perikanan ada kemungkinan kita gabung juga. Jadi jumlahnya tetap dan pak bupati tadi juga menyampaikan agar efektif dan efisien. Karena semakin banyak dinas, maka akan semakin menguras anggaran kita. Sedangkan semakin sedikit maka semakin efisien anggaran kita,” pungkas Doding. (mil/aye)