Type to search

Jombang Peristiwa

Cabuli Anak Difabel, Pensiunan PNS Jombang Dituntut 11 Tahun

Share
Pensiunan PNS Jombang Cabuli Anak Difabel dan Dihukum 11 Tahun

SUARAGONG.COM – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (63), warga Kecamatan Mojoagung, Jombang, menghadapi ancaman hukuman berat setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan difabel yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban merupakan anak dari kekasih pelaku.

Pensiunan PNS Jombang Dituntut 11 Tahun Akibat Cabuli Anak Difabel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang telah membacakan tuntutan pada sidang yang digelar Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Terdakwa dituntut 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta pembayaran restitusi senilai Rp 70.412.000 kepada korban.

“Untuk tuntutan kepada terdakwa sudah dibacakan JPU pada sidang Kamis (10/7) lalu, yakni pidana penjara, denda hingga tuntutan restitusi,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :Gaes !!! Dua Kakek di Ngawi Perkosa ABK Hingga Hamil 4 Bulan 

Terbukti Melakukan Persetubuhan

Menurut Andie, tuntutan tersebut dijatuhkan karena JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus, yang tak lain adalah anak dari kekasih pelaku sendiri.

“Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Terdakwa Ajukan Pleidoi, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam pleidoinya, terdakwa meminta keringanan hukuman atas perbuatannya.

”Pada pokoknya terdakwa berharap ada keringanan hukuman,” ujar Andie.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU atas pembelaan terdakwa. “Kami juga akan tanggapi nanti pembelaan terdakwa,” tegas Andie.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian pada Desember 2024. Dalam penyidikan, pelaku mengakui telah dua kali menyetubuhi korban saat ibu korban tidak berada di rumah dan meninggalkan anaknya dalam pengawasan M. Hubungan spesial antara M dan ibu korban sempat membuat pelaku dipercaya menjaga korban, namun kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Peran Orang Tua Sangat Penting dalam Melindungi Anak Difabel

Kasus memilukan ini menjadi peringatan penting bagi orang tua agar lebih selektif dan waspada terhadap siapa pun yang diberi kepercayaan menjaga anak mereka, terlebih anak-anak difabel yang memiliki keterbatasan dalam mengungkapkan sesuatu.

Mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku adalah orang dekat yang dipercaya. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memperhatikan perubahan perilaku, dan menciptakan lingkungan yang aman dan suportif.

Pendidikan seksual yang disesuaikan dengan kemampuan anak juga penting diajarkan sejak dini. Agar mereka bisa membedakan mana sentuhan yang baik dan mana yang tidak pantas. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, baik orang tua, masyarakat, maupun negara. (rfr/aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *