Type to search

Peristiwa

Cak Imin Kaget Dengar PSK Marak di Sekitar IKN

Share
Cak Imin, mengaku kaget saat mendengar laporan soal maraknya praktik prostitusi atau PSK di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

SUARAGONG.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, mengaku kaget saat mendengar laporan soal maraknya praktik prostitusi atau PSK di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan saat dirinya berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Cak Imin Kaget Dengar PSK Marak di Sekitar IKN: Sudah Terjadi Sejak 2 Tahun Lalu

“Wah ini harus dicek ini, harus dicek,” ujar Cak Imin saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Ketua Umum PKB itu menilai bahwa praktik prostitusi merupakan persoalan serius yang bisa merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Ia menegaskan pentingnya investigasi dan upaya penertiban lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan pemantauan dan penertiban terkait praktik PSK, baik daring maupun luring, yang menjamur di sekitar wilayah IKN sejak dua tahun terakhir.

Menurut Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, pemantauan dilakukan sejak awal 2025 menyusul laporan masyarakat dan pemerintah desa yang resah terhadap aktivitas prostitusi di kawasan pembangunan IKN, khususnya Kecamatan Sepaku.

“Kami sudah lakukan pantauan sejak tiga bulan lalu. Modus mereka menginap di hotel lalu menawarkan jasa lewat aplikasi digital,” ujar Bagenda dikutip dari Media Indonesia.

Baca Juga : Heboh IKN Jadi Tempat Prostitusi, Ini Tanggapan Pemerintah

64 PSK Diamankan, Tidak Ada Indikasi TPPO

Hingga saat ini, Satpol PP PPU telah mengamankan 64 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai kota seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.

Namun menurut Rahmadi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, tidak ditemukan adanya muncikari atau jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Rata-rata PSK yang diamankan bekerja secara mandiri. Jadi mereka tidak bisa diproses secara hukum karena tidak ada perantara,” jelas Rahmadi, Senin (7/7).

Sebagai sanksi, para PSK tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing, tanpa dikenai pidana.

Baca Juga : Satpol PP Tutup Belasan Warung Kopi Prostitusi di Ponorogo

Fokus Penertiban demi Kawasan IKN yang Bersih dari Penyakit Sosial

Satpol PP menegaskan bahwa pemantauan dan operasi penertiban akan terus dilakukan sepanjang 2025, terutama di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini masih berwenang menegakkan peraturan daerah, meskipun telah ada Otorita IKN.

“Tujuan kami jelas, agar kawasan IKN terbebas dari penyakit sosial masyarakat sejak dini,” tegas Bagenda.

Kondisi ini menyoroti tantangan sosial yang harus dihadapi di tengah pembangunan fisik IKN yang masif. Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah koordinatif dengan pemerintah daerah. Serta Otorita IKN untuk menertibkan praktik yang berpotensi mencoreng citra ibu kota baru tersebut. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *