SUARAGNG.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa kasus judi online telah mencapai level bencana sosial. Pernyataan ini disampaikan setelah ia mengunjungi korban-korban kecanduan judi online yang tengah dirawat di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
8,8 Juta Penduduk Indonesia Terjerat Judi Online
Dalam kunjungannya, Muhaimin mengungkapkan data mencengangkan: sebanyak 8,8 juta warga Indonesia telah terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban, dalam aktivitas judi online. Ia menekankan bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sepele mengingat dampaknya yang meluas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia menjadi korban dan pelaku judi online,” ujar Muhaimin pada Jumat, 15 November 2024, seperti dilansir oleh Antara Video.
Muhaimin juga memaparkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Berdasarkan data yang ia peroleh dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sekitar 80% pemain judi online berasal dari kelompok ini.
“80 persen di antaranya adalah masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah,” tambahnya.
Baca juga : Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi dalam Memberantas Judi Online
Dampak Destruktif Judi Online
Penetapan judi online sebagai bencana sosial tidak lepas dari dampak destruktif yang ditimbulkannya. Salah satu kasus yang menggemparkan publik adalah seorang ayah di Sumatera Utara yang menjual anaknya yang masih bayi seharga Rp15 juta demi memenuhi kebutuhan bermain judi online. Selain itu, angka bunuh diri akibat kesulitan finansial yang dipicu oleh kecanduan judi online juga terus meningkat.
“Baru saja kita dengar kasus di Sumatera Utara, orang menjual anaknya. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai tempat akibat tuntutan judi online,” ungkap Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin.
Menetapkan judi online sebagai bencana sosial adalah langkah awal dalam menangani permasalahan ini. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas, baik melalui regulasi yang lebih ketat maupun program rehabilitasi untuk korban kecanduan. Selain itu, edukasi tentang bahaya judi online juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko yang mengancam.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi juga ancaman serius bagi kestabilan sosial dan ekonomi bangsa. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news