Cak Nur dan Mas Heli Tandatangani Kesepakatan LBH Terakreditasi
Share

SUARAGONG.COM – Realisasikan janji politiknya terkait pendampingan hukum bagi warga pra sejahtera. Wali Kota Batu Nurochman dan Wawali Batu Heli Suyanto mewujudkan janji tersebut dengan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi. Di Rupatama, Balai Kota Among Tani Rabu (25/6/2025). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman, saat penandatanganan kesepakatan.
“Alhamdulillah kami telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi. Ini merupakan program serta janji politik kami kepada masyarakat Kota Batu. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan Pemkot Batu bisa berikan bantuan hukum gratis kepada korban berlatar belakang tidak mampu,” katanya.
Janji Politik: Cak Nur dan Mas Heli Tandatangani Kesepakatan Dengan LBH Terakreditasi
Cak Nur, berharap melalui kesepakatan tersebut kasus kekerasan atau pidana pada kelompok rentan secara ekonomi maupun sosial seperti perempuan dan anak dapat terselesaikan. Serta banyaknya masyarakat pra sejahtera yang tak bisa mendapat bantuan hukum akibat faktor ekonomi atau terkendala biaya bisa terbantu.
“Kami ingin semua hal mendasar seperti akses atau jaminan sosial seperti kesehatan, ketenaga kerjaan hingga pendampingan hukum bagi warga tidak mampu bisa ditangani oleh Pemkot Batu. Karena dengan begitu, Pemkot Batu benar-benar hadir untuk melayani warga yang membutuhkan,” terangnya.

Wali Kota Batu Tandatangani Kesepakatan LBH Terakreditasi (Mf/sg)
Melalui pendampingan hukum nantinya LBH akan melakukan pendampingan dan menjalankan kuasa. Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara pidana.
Baca Juga : Wali Kota Nurochman Buka Muscab VIII IBI Kota Batu Tahun 2025
Bantuan Hukum di Persidangan
Kemudian pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum pada seluruh tahapan di persidangan dalam perkara perdata, pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada seluruh tahapan di persidangan dalam perkara tata usaha negara.
“Serta memberikan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan pembuatan dokumen hukum. Semua dilakukan secara gratis mengingat Kota Batu juga telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Sehingga untuk anggaran masuk dalam APBD Kota Batu,” pungkasnya. (mf/adv)