Probolinggo, Suara gong – Putusan KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo terkait pasangan calon Wali Kota Probolinggo, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, akhirnya memberikan kesempatan bagi mereka untuk menambah dukungan suara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, pada Kamis (30 Mei 2024) saat Rapat Koordinasi lanjutan.
Ahmad Hudri menyampaikan bahwa pasangan calon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan suara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terkait pasangan calon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan suara sesuai yang sudah ditetapkan,” kata Ahmad Hudri.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil keputusan Bawaslu, yang memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. Dengan demikian, pengumpulan kelengkapan dokumen diperpanjang hingga tanggal 7 Juni 2024.
“Perbaikan dokumen tersebut diberi batas waktu hingga 7 Juni 2024,” tambah Ahmad Hudri.
Situasi ini memberikan harapan baru bagi pasangan calon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, yang sebelumnya hampir mengundurkan diri dari kontestasi Pilwali Probolinggo. Mereka kini memiliki kesempatan untuk mencari tambahan dukungan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan agar dapat maju dalam Pilwali Probolinggo yang akan digelar pada bulan November nanti.
Proses perbaikan dokumen ini menjadi momen krusial bagi pasangan calon tersebut. Mereka harus bekerja keras untuk mengumpulkan dukungan suara yang cukup dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan dari para pendukung dan relawan tentu sangat penting dalam proses ini.
Pasangan calon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid juga menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada KPU dan Bawaslu atas kesempatan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin demi memenuhi semua persyaratan.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini dan akan bekerja keras untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan,” ujar Nur Eva Arimami.
Masyarakat Kota Probolinggo pun menyambut baik keputusan ini. Banyak warga yang berharap agar proses Pilwali Probolinggo berjalan lancar dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.
“Kami berharap semua pasangan calon dapat memenuhi persyaratan dan bersaing secara sehat dalam Pilwali nanti,” kata seorang warga Probolinggo.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Dengan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen, KPU dan Bawaslu berusaha menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
Dalam beberapa hari ke depan, pasangan calon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid akan fokus pada upaya memperbaiki dan melengkapi dokumen syarat dukungan suara. Mereka berharap dapat memenuhi semua persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan dan siap bersaing dalam Pilwali Probolinggo yang akan datang.
Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi pasangan calon tersebut, yang sebelumnya hampir kehilangan kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilwali. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, mereka berharap dapat kembali bersaing dan meraih dukungan dari masyarakat Kota Probolinggo.
“Kami optimis dapat memenuhi semua persyaratan dan kembali bersaing dalam Pilwali Probolinggo,” kata Saiful Nurwahid.
Baca juga berita tentang Kurang Suara, Paslon Wali Kota Probolinggo Gagal Maju
Update terbaru ini menunjukkan bahwa proses pemilihan di Kota Probolinggo terus berjalan dinamis, dengan berbagai tantangan dan kesempatan yang dihadapi oleh para pasangan calon. Semoga semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan keadilan proses pemilihan ini, demi masa depan Kota Probolinggo yang lebih baik. (rfr)
Comments 1