Cara Gampang Urus e-KTP, KK, Akta Lahir dan Surat Pindah Domisili
Share

SUARAGONG.COM – Aku tau banget rasanya ribet banget kalau udah urusan sama dokumen kependudukan. Kayak e-KTP yang ilang pas lagi butuh, KK yang nyempil entah di mana, akta lahir yang belum diurus dari lahirnya kita, atau mau pindah tapi belum punya surat pindah. Eits, jangan panik! Semua bisa diurus dengan cara yang santai tapi pasti. Yuk kita bahas satu-satu urus dokumen kependudukan!
1. Cara Urus Dokumen Kependudukan e-KTP (Baru / Hilang / Rusak)
Dokumen yang disiapin:
- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW (kalau baru)
- Surat kehilangan dari kepolisian (kalau hilang)
- e-KTP lama (kalau rusak)
Cara urus dokumen kependudukan ini:
- Datang ke Disdukcapil atau kecamatan (tiap daerah beda ya).
- Bawa dokumen tadi.
- Biasanya langsung foto dan rekam sidik jari.
- Tunggu 1-7 hari kerja tergantung daerah (ada yang langsung jadi juga, kayak mie instan).
Beberapa daerah udah bisa daftar lewat aplikasi kaya Dukcapil Go Digital, cek ada di Instagram Pemda setempar atau website resminya.
Baca juga: Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Bawa KTP
2. Cara Urus Dokumen Kependudukan Lainnya: Kartu Keluarga (KK)
Kasus umum:
- Baru nikah -> Bikin KK baru
- Pindah domisili
- Tambah anggota keluarga (misal: anak lahir)
Dokumen yang disiapin:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi e-KTP & KK lama
- Dokumen pendukung (akta nikah, akta lahir, surat pindah, dll)
Cara ngurus:
- Datang ke kelurahan -> dapet form F-1.01.
- Lanjut ke kecamatan atau Disdukcapil.
- Prosesnya biasanya 3-5 hari kerja.
Tips Digital:
Sekarang banyak yang sudah bisa ngurus KK via WhatsApp atau e-mail, tinggal scan dokumen -> kirim -> tunggu jadi!

kartu keluarga
3. Cara Urus Akta Kelahiran
Wajib urus sebelum anak umu 60 hari biar nggak ribet nantinya!
Dokumen yang disiapkan:
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi e-KTP ayah dan ibu
- Surat keterangan lahir dan bisan/RS
- Fotokopi buku nikah/akta nikah
Cara ngurus:
- Datang ke Disdukcapil atau online via SIAK
- Isi form -> lampiran semua dokumen
- Akta bisa keluar 3-7 hari.
Dari beberapa daerah, kalau lahiran di RS tertentu, akta lahir langsung dikasih bareng surat lahirnya. Hemat waktu kan.
4. Cara Urus Surat Pindah Domisili
Mau pindah kota atau provinsi? Jangan lupa urus surat pindah, biar datamu di Dukcapil update!
Dokumen yang disiapin:
- KK dan e-TKP
- Surat pengantar RT/RW
- Formulir permohonan pindah (F-1.03)
Cara ngurus:
- Datang ke kelurahan -> minta form & pengantar.
- Lanjut ke kecamatan -> ke Disdukcapil asal.
- Kamu akan dikasih Surat Pindah resmi.
- Bawa surat itu ke Dukcapil tujuan -> update data disana.
Pindah antarkecamatan masih bisa simpel, tapi kalau lintas provinsi, wajib urus ke Disdukcapil asal dulu baru ke tujuan.
Q&A Ringan
Q: Harus datang langsung ke kantor Dukcapil?
A: Gak selalu! Sekarang banyak yang udah bisa online. Tapi pertama kali bikin e-KTP harus rekam biometrik, jadi harus dateng yaa.
Q: Semua gratis?
A: Yap, urus dokumen ini gratis. Kalau ada yang minta bayaran, bisa dicurigai calo. Hati-hati, gaes!
Q: Bisa walikin orang lain?
A: Bisa, asal ada surat kuasa tertulis & fotokopi e-KTP yang diwakilkan.
Jangan Mager, Semua Bisa Diurus!
Sekarang udah gak zaman males ngurus dokumen. Dukcapil makin digital, proses makin cepet, dan info makin terbuka.
Jadi yuk, mulai urus e-KTP, KK, Akta Lahir, dan Surat Pindah biar hidup makin rapi dan legal secara administrasi. (dny)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.