Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025, mengumumkan penutupan sementara destinasi wisata alam Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu. Kebijakan ini diambil guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan di wilayah tersebut. Pemkab Lumajang Umumkan Penutupan Sementara Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu Keputusan ini merujuk pada regulasi […]