Type to search

Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi dua pajak tambahan yang baru saja diberlakukan pemerintah.
BPH Migas baru saja menetapkan kuota BBM jenis Pertalite untuk tahun 2025 hanya sebesar 31,2 juta kiloliter (kl).
DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024