Gaes !!! Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Korupsi Emas
Share

Malang, Suara gong – Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara.
Pihak Kejari Pidana Khusus mengatakan Budi terlibat dalam rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang (persero) Tbk berdasarkan beberapa alat bukti yang berhasil terkumpul.
Budi said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan dengan beberapa proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Dia juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya sekaligus pemilik pusat perbelanjaan Plaza Marina. Plasa yang mayoritas berisi toko retail, franchise, fashion, elektronik, produk perawatan dan kecantikan. Tridjaya Kartika Grup tercatat dalam bisnis properti apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Namanya mulai tercatut sejak kasus bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said dengan sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan rekayasa berupa transaksi jual beli emas.
Baca juga artikel kami tentang Teror penembakan di surabaya mulai Meresahkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. (ind/man)