Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku Tahun Depan
Share

SUARAGONG.COM – Alarm dari Pemerintah untuk pengusaha Gaes!. Pemerintah kembali menegaskan rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan resmi diberlakukan mulai tahun depan. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan menjadi bagian dari upaya ekstensifikasi barang kena cukai.
RAPBN 2026: Cukai Minuman Berpemanis Mulai Berlaku Tahun Depan
Sebelumnya, rencana penerapan cukai MBDK sudah muncul dalam APBN 2025. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda setelah pemerintah menimbang berbagai masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Kini, kebijakan tersebut kembali diprioritaskan demi meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung langkah pengendalian konsumsi minuman berpemanis yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.
“Pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Kamis (21/8/2025).
Baca Juga :Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Razia Rokok Ilegal
Tantangan Implementasi
Meski begitu, pemerintah mengakui rencana ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Dari sisi pelaku usaha, keberagaman produk dan panjangnya rantai distribusi dinilai dapat menimbulkan kompleksitas dalam penerapan aturan cukai. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis juga masih menjadi pekerjaan rumah.
“Hal lain yang perlu diantisipasi adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan hingga pelaporannya,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Bagi industri, kebijakan ini dikhawatirkan akan menambah beban biaya produksi dan administrasi. Apalagi, sektor minuman berpemanis masih memiliki pasar yang besar di Indonesia. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal, kesehatan publik, serta keberlangsungan usaha.
Baca Juga : Ambang Batas Pajak UMKM di Kota Malang Naik Jadi Rp 15 Juta
Sosialisasi dan Pengawasan
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui otoritas fiskal berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi secara paralel kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Tujuannya agar transisi menuju penerapan cukai MBDK bisa berjalan lebih lancar.
Selain sosialisasi, aspek pengawasan juga menjadi fokus utama. Pemerintah menegaskan akan mengedepankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait. Pengawasan akan ditunjang dengan sistem terintegrasi sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, pengawasan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi sehingga pengawasan akan menjadi semakin mudah, efektif, dan efisien,” bunyi Nota Keuangan.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp241,8 triliun. Angka ini naik 5,73% dibanding outlook 2025 yang diperkirakan sebesar Rp228,7 triliun. Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat menjadi salah satu penopang utama kenaikan target tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa semakin sadar terhadap dampak konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan. Di sisi lain, negara mendapatkan tambahan penerimaan yang bisa dialokasikan untuk program kesehatan dan peningkatan kesejahteraan publik. (aye/sg)