Curanmor di Karangploso, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Dua Hari
Share

SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, berhasil dibekuk hanya dalam waktu dua hari setelah mencuri sepeda motor milik C (45), warga setempat, yang dilaporkan hilang pada Sabtu (4/10/2025).
Curanmor di Karangploso, Pelaku Berhasil Dibekukan Polisi
Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit di tepi sawah tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah raib dan segera melapor ke Polsek Karangploso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Malang langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar area kejadian.]
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim memanfaatkan rekaman CCTV untuk melacak arah pelarian pelaku dan kendaraan yang digunakan,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (10/10/2025).
Hasil analisis rekaman CCTV tersebut mengarahkan petugas pada identitas pelaku. Dua hari kemudian, tim berhasil mengamankan MDS beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” terang Bambang.
Baca Juga :Kunci Motor Tertinggal, Warga Trenggalek Jadi Korban Curanmor
Peran Masyarakat dalam Penanganan Kasus
Menurutnya, pengungkapan cepat kasus ini tidak lepas dari kerja sama aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian.
“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan cepat. Dukungan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini, terutama ketika informasi disampaikan segera setelah kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan MDS dalam jaringan curanmor lintas daerah.
“Penyelidikan masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antarwilayah,” pungkas Bambang. (nif/aye)