Gaes !!! Curi Besi Tol Probowangi, Seorang Warga Probolinggo Diamankan Polisi
Share

SUARAGONG.COM – Seorang pria berinisial HF (23) ditangkap saat mencuri besi dari proyek tol Probowangi. Tim Satreskrim Polres Probolinggo segera mengamankan HF, yang merupakan warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Santi, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (8/10/2024) siang, di lokasi proyek tol Probowangi yang terletak di perbatasan Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, dan Desa Sumberan, Kecamatan Besuk.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aksi pencurian besi di area Besuk-Paiton. Mendapat laporan tersebut, petugas segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika kami tiba di lokasi, ternyata satu orang sudah diamankan oleh satpam yang bertugas memantau tol tahap 2,” ungkapnya.
Pria tersebut ditangkap setelah seorang satpam melakukan patroli rutin sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, satpam melihat pelaku sedang mencuri besi dari proyek tol menggunakan sebuah dum truck.
“Setelah kami tiba di lokasi, kami menemukan bahwa satu orang sudah diamankan oleh satpam yang bertugas di pemantauan tol tahap 2,” ungkapnya.
Baca juga : Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Pria tersebut ditangkap setelah seorang satpam melakukan patroli pada pukul 07.00 WIB. Pada saat itu, satpam tersebut melihat seorang pelaku sedang mencuri besi tol dengan menggunakan dum truck.
Mengetahui situasi tersebut, satpam itu segera melapor kepada rekan-rekannya, yang kemudian berhasil mengamankan HF beserta barang bukti hasil curiannya.
“Barang bukti yang dicuri terdiri dari 12 batang besi shoring, 60 batang besi ulir, dan 5 batang besi UNP,” terang pihak kepolisian.
Akibat tindakannya, HF kini terancam dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news