Type to search

Pemerintahan Probolinggo

Dikejar Deadline, Sekda Probolinggo Tekankan Kualitas Laporan ProSN 2026

Share
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar rakor percepatan penyusunan laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) 2026

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penyusunan laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) 2026 secara daring, Kamis (26/3/2026).

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD Diminta Gerak Cepat, Laporan ProSN 2026 Harus Tepat dan Berkualitas

Dalam arahannya, Ugas menegaskan bahwa percepatan penyusunan laporan harus diiringi ketepatan dan kualitas evidence. Hal ini penting karena laporan tersebut menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.

“Jangan menunggu mendekati batas waktu. Segera lengkapi evidence sesuai indikator masing-masing,” tegasnya.

Ia menekankan, dokumen yang diunggah harus spesifik dan relevan, tidak bersifat umum. Evidence wajib mencakup data pendukung seperti SK, laporan kegiatan, foto, hingga berita acara yang sesuai format.

Selain itu, seluruh OPD diminta melakukan verifikasi internal secara berjenjang sebelum mengunggah laporan ke sistem. Langkah ini untuk meminimalisir kesalahan maupun ketidaksesuaian data.

Di sisi lain, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan evaluasi progres pelaporan tiap OPD. Jika ditemukan kendala, pendampingan harus segera dilakukan.

“Setiap catatan perbaikan harus langsung ditindaklanjuti. Jangan ditunda agar tidak menumpuk,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Probolinggo Ajukan Tambahan 100 Ribu Tabung LPG

Batas Laporan

Pelaporan ProSN sendiri dilakukan melalui aplikasi e-Monev Bappenas. Yang terintegrasi dengan SIWASIAT Kemendagri. Seluruh laporan wajib mendapat persetujuan kepala daerah sebelum dikirim.

Adapun batas akhir pengumpulan laporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Setelah dikirim, data tidak dapat diubah kembali.

Ugas menegaskan, target utama bukan hanya kecepatan, tetapi juga kualitas laporan agar nilai evaluasi kinerja daerah meningkat. (Duh/aye)

Tags:

You Might also Like