SUARAGONG.COM – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier, kini mengemban Tugas baru di jajaran Kabinet Merah Putih. Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, telah mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kabar ini menjadi sorotan berbagai Netizen Indonesia. Sosok yang kita kenal di Podcast kini mengemban tugas besar di kabinet Merah Putih. Dari Informasinya, Dikutip dari unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus. Yang dilaksanakan di gedung Kemhan Kemarin, 11 Februari 2024.
“Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tutur Sjafrie dalam akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin
Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan?
Ketentuan mengenai gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Secara spesifik, aturan gaji ini tercantum dalam Pasal 72. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa staf khusus mendapatkan gaji dan fasilitas setara dengan pejabat eselon I.
Baca Juga : Segini Gaji Raline Shah Yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi
Dengan demikian, gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV e/d. Yaitu berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.901.200 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain gaji pokok, Deddy juga berhak mendapatkan tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), yang nilainya bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News