Type to search

Peristiwa

Dekan Fakultas Hukum Unisma Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter

Share
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter di malang ini pun mendapat perhatian Dekan Fakultas Hukum UNISMA

SUARAGONG.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di rumah sakit swasta Kota Malang menuai perhatian publik. Fenomena ini dianggap sebagai peristiwa serius yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini pun mendapat perhatian Dekan Fakultas Hukum UNISMA

Kasus dugaan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Dokter

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) sekaligus ahli hukum pidana, Dr. Arfan Kaimuddin, SH., MH., menegaskan bahwa pelecehan seksual tergolong dalam kategori Graviora Delicta atau kejahatan paling serius.

Ia menjelaskan, pembuktian dalam persidangan kasus pelecehan seksual berbeda dari kasus pidana biasa. Korban bisa berperan sebagai saksi korban, yang dalam proses persidangan harus menceritakan pengalaman yang dialami.

“Kebanyakan korban merasa takut untuk berbicara di persidangan. Tekanan mental sangat berat, sehingga pendampingan dari psikiater atau psikolog diperlukan untuk memperkuat mental mereka. Dengan begitu, saat proses pembuktian korban tidak merasa takut,” ujar Dr. Arfan.

Dalam pembuktian di persidangan, minimal harus ada dua alat bukti. Menurutnya, kasus pelecehan seksual memang cukup sulit untuk dibuktikan, mengingat kerap terjadi di tempat-tempat yang ramai dan minim saksi.

“Pembuktian bisa diperkuat dengan visum, baik visum fisik maupun psikis. Jika ada tanda-tanda trauma atau guncangan secara psikologis, itu bisa dijadikan bukti di persidangan. Mengingat pelecehan seksual memiliki ruang lingkup yang sangat luas,” tegasnya.

Baca JugaLagi! Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang

Tak ada Bukti Fisik, Namun Psikologis Bisa Menunjukkan

Ia menambahkan, terkadang tidak ditemukan bukti fisik secara langsung, namun pemeriksaan psikologis bisa menunjukkan adanya trauma mendalam yang memperkuat dugaan terjadinya pelecehan. Lebih lanjut, Dr. Arfan menilai bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Seksual di Indonesia sudah cukup baik. Hanya saja, kunci keberhasilan terletak pada konsistensi penegakan hukum.

“Perlu dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual,” tambahnya.

Dalam dunia pendidikan kedokteran, menurut Dr. Arfan, para calon dokter sudah dibekali dengan pendidikan etika, termasuk bagaimana seharusnya berinteraksi dengan pasien.

“Yang dihadapi adalah manusia, bukan mesin. Maka harus ada etika dan batasan yang dijaga dengan baik,” pungkasnya. (fat/aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *