Demo Buruh 28 Agustus, KSPI Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%
Share

SUARAGONG.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran serentak pada 28 Agustus 2025. Aksi ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Demo Buruh 28 Agustus Menurut UMP 2026 Naik 10,5%.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, dengan jumlah peserta yang diklaim mencapai ratusan ribu buruh.
“Aksi ratusan ribu buruh ini dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said dalam siaran pers, Senin (11/8/2025).
Baca Juga : Hari Buruh 2025: Potret Buram Pekerja di Tengah Gempuran Impor dan PHK Massal
Enam Tuntutan Buruh
Selain isu kenaikan UMP, demo ini juga akan membawa enam tuntutan lain, yakni:
- Penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
- Pembentukan satgas PHK untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.
- Reformasi pajak perburuhan agar lebih berpihak pada pekerja.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.
- Revisi RUU Pemilu untuk memperbaiki sistem demokrasi.
Perhitungan Kenaikan UMP 2026
Said menjelaskan usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% didasarkan pada beberapa faktor:
- Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,23%.
- Pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berada di kisaran 5,1%–5,2%.
- Indeks tertentu yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh berada pada angka 1,0–1,4.
“Dengan perhitungan ini, kami mengusulkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%,” kata Said.
Baca Juga : 5 Tuntutan Demo Ojol Sepanjang 2025
Landasan Hukum dan Proses Penetapan
Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, penetapan kenaikan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. MK juga menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pemberlakuan upah minimum sektoral yang nilainya di atas UMP/UMK.
Said menambahkan, pembahasan kenaikan UMP biasanya berlangsung September–Oktober di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur pada November. (Aye/sg)