Demo Ricuh Jakarta, Polda Metro Jaya Rugi Rp180 Miliar
Share

SUARAGONG.COM – Polda Metro Jaya mencatat kerugian hingga Rp180 miliar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta, akhir Agustus 2025 lalu. Kerugian ini berasal dari kerusakan berbagai fasilitas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Alami Kerugian Rp180 M Usai Aksi Ricuh di Jakarta
“Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di Polda Metro Jaya senilai lebih dari Rp180 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Ade merinci, kerugian tersebut mencakup rusaknya kantor kepolisian mulai dari Polres, Polsek, hingga pos polisi. Selain itu, sebanyak 3.430 unit material dan peralatan, 108 unit kendaraan dinas, serta 76 bangunan fasilitas polisi turut terdampak aksi anarkis tersebut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
43 Orang Tersangka Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 42 orang merupakan dewasa, sementara satu tersangka masih berusia di bawah 18 tahun.
“Dari 43 tersangka, sebanyak 38 orang ditahan, 2 dikenakan wajib lapor, 1 ditahan Direktorat Siber. Sementara anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Selain itu, ada 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ade.
Ia menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang dinilai anarkistis saat menyampaikan aspirasi. Ade juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur konstitusional dan damai dalam menyampaikan pendapat. Bukan dengan aksi merusak fasilitas umum maupun negara.
“Kerusuhan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru merugikan masyarakat karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, akhirnya dialihkan untuk memperbaiki kerusakan fasilitas,” pungkasnya. (Aye/sg)