Type to search

News

Gaes !!! Denda 5 Persen Bila Telat Bayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Share

Jakarta, Suaragong – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Dan dengan tegas memberitahukan bahwa ada denda sebesar 5 persen untuk keterlambatan pembayaran THR ke pekerja/buruh. Denda tersebut sebagaimana didasarkan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja /buruh di suatu perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, di Jakarta, Senin (18/3/2024) lalu.

Baca juga : THR Telat Cair Ayo Lapor Disnaker

Seperti yang diketahui THR Keagamaan merupakan kewajiban tiap pengusaha untuk para pekerjanya Bila mana pengusaha dikenai Pengenaan denda tersebut, hal itu tidak menghilangkan kewajiban dari pengusaha untuk mebayarkan THR keagamaan kepada Pekerja/buruh yang bekerja.

Sebagaimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2HK.04/iii/2024 Sebagai sebuah pedoman para pengusaha untuk melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya ke pekerjanya yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023. Dalam SE tersebut juga mengatur ketentuan mulai dari besaran THR, Ketentuan THR, ketentuan pengusaha dan lain-lainnya

Dijelaskan di dalam surat edaran (SE) tersebut terdapat batas waktu dalam pemberina THR yaitu dibayarkan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *