SUARAGONG.COM – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa Satgas Pemberitaan Pemilu telah menangani sejumlah pengaduan terkait dengan pemberitaan dalam Pilkada 2024. Hingga saat ini, sebanyak 19 pengaduan telah diterima dan dikelola oleh Dewan Pers, mencakup sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan laporan yang disampaikan, jumlah pengaduan tertinggi berasal dari provinsi-provinsi seperti Jawa Timur, Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Proses Penanganan Pengaduan
Dari 19 pengaduan yang diterima, Dewan Pers berhasil menyelesaikan 10 di antaranya. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemberian surat, risalah, serta pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan memperjelas posisi hukum bagi pihak-pihak terkait. Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap penugasan kepada ahli pers untuk memberikan penilaian lebih lanjut.
Dewan Pers juga sedang menangani tujuh kasus lainnya yang masih dalam proses penyelesaian. Proses ini melibatkan berbagai langkah yang diambil oleh Dewan Pers untuk memastikan bahwa pemberitaan yang terkait dengan Pilkada 2024 tetap memenuhi standar akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Baca juga : Pemerintah Rencanakan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada
Isu-isu Terkait Pengaduan
Beberapa pengaduan yang diterima mencakup isu yang beragam. Salah satu yang mencuat adalah terkait dengan media di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak terdaftar. Meskipun undang-undang pers yang berlaku saat ini tidak lagi mengharuskan perusahaan pers untuk mendaftar, Dewan Pers tetap berkomitmen untuk mendata media yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pemberitaan.
Isu lainnya yang juga mendapat perhatian adalah terkait dengan wartawan yang terlibat langsung dalam tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Hal ini dianggap melanggar kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, yang menegaskan bahwa wartawan harus menjaga independensinya dari kepentingan politik. Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan bahwa wartawan yang terlibat dalam tim kampanye tersebut harus mundur dari profesinya selama Pilkada berlangsung. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan memastikan bahwa pemberitaan tetap objektif dan tidak memihak.
Selain itu, Dewan Pers juga menerima pengaduan terkait pemberitaan yang dinilai tidak kredibel dan tidak akurat, serta terkait dengan penyebaran informasi yang tidak diverifikasi. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah media yang memuat video yang tidak melalui proses verifikasi, yang kemudian terindikasi sebagai bagian dari kampanye hitam di Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap media.
Baca juga : Baleg DPR Usulkan Libur Tiga Hari Menjelang Pilkada 2024
Pentingnya Independensi Media
Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya menjaga independensi media dalam meliput dan memberitakan setiap peristiwa, terutama yang berkaitan dengan kontestasi politik. Dalam Pilkada 2024 yang semakin mendekat, media memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bebas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, Dewan Pers terus mendorong seluruh elemen media untuk mengikuti kode etik jurnalistik dengan ketat dan menghindari praktik-praktik yang bisa merusak kredibilitas dan integritas pers.
Ke depan, Dewan Pers juga berharap agar pengelolaan pengaduan dan masalah pemberitaan terkait Pilkada 2024 bisa lebih efektif, sehingga media dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi yang objektif dan mendidik masyarakat. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news