Type to search

Malang Peristiwa

Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang

Share
Sejumlah warga Desa Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang dan mengadu soal adanya penyerobotan tanah

SUARAGONG.COM – Sejumlah warga Dusun Balesari, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (25/8/2025). Mereka mengaku kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai secara sah.

Diduga Ada Penyerobotan Tanah, Warga Balesari Adukan ke DPRD Malang

Padahal, sebagian warga sudah memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB). Namun belakangan mereka dikejutkan saat mengetahui lahan yang dimiliki justru terdaftar atas nama pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Tidak hanya itu, warga juga menerima somasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah. Dalam surat tersebut, mereka diminta mengosongkan lahan karena telah bersertifikat atas nama Saiful Efendi, dengan kuasa hukum HA. Rachman Sulaiman.

“Kami ada tujuh orang yang menerima somasi dari kuasa Saiful Efendi sekitar akhir Juli 2025 lalu. Kami diminta mengosongkan tanah dalam waktu 14 hari. Jelas kami tolak, karena itu memang tanah hak kami,” ujar Tutik, salah satu warga.

Baca Juga : Pemkot Batu Jalankan Program Redistribusi Tanah di Sumberbrantas

Bersertifikat Atas Nama Orang lain?

Tutik mengaku membeli tanah seluas 1,3 hektare secara sah dengan AJB. Namun, ia kaget saat mendapati tanahnya sudah bersertifikat atas nama orang lain.

“Saya tidak pernah menjual tanah ini, bahkan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ini akhirnya dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Senin sore. Mediasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, bersama anggota Komisi I dan IV. Hadir pula Kepala Desa Balesari, Camat Ngajum, perwakilan BPN Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), hingga jajaran Satreskrim Polres Malang.

Amarta Faza menegaskan, pihaknya meminta seluruh stakeholder terkait untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami juga meminta BPN Malang untuk bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ini, agar jelas siapa pemilik yang sah,” tegasnya. (Nif/Aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69