Type to search

Daerah Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana, Pengurus KSPPS Madani Dilaporkan Polisi

Share
Puluhan anggota Koperasi KSPPS Madani resmi melaporkan jajaran pengurus koperasi mereka ke Polres Trenggalek pada Senin, 4 Agustus 2025.

SUARAGONG.COM -Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani resmi melaporkan jajaran pengurus koperasi mereka ke Polres Trenggalek pada Senin, 4 Agustus 2025. Para pelapor menuding Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi tersebut telah melakukan penggelapan dana hingga mencapai Rp32 miliar serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diduga Gelapkan Dana, Pengurus KSPPS Madani Dilaporkan ke Polres Trenggalek

Pelaporan dilakukan oleh para anggota koperasi sendiri yang merasa dirugikan oleh pengelolaan dana yang dianggap tidak transparan. Kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penggelapan serta pencucian uang. Dana anggota yang seharusnya dikelola untuk simpan pinjam justru digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujar Irfan saat dikonfirmasi seusai pelaporan.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima melalui SPKT Polres Trenggalek dan tinggal menunggu tindak lanjut dari penyidik. “Kami percaya, penyidik akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Irfan, jika dalam penyelidikan terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian. Maka pengurus harus bertanggung jawab secara hukum maupun keuangan. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian yang mewajibkan pengurus mengganti kerugian apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga : Polres Trenggalek Gelar Operasi Patuh Semeru 2025 Selama 14 Hari

Solidaritas KSPPS

Menariknya, dalam proses pelaporan ini, ratusan anggota KSPPS Madani menunjukkan solidaritas tinggi. Mereka berjalan kaki sejauh 4 kilometer dari Stadion Menak Sopal menuju Mapolres Trenggalek karena kendaraan yang mereka tumpangi dilarang masuk oleh aparat keamanan.

Salah satu pendamping anggota koperasi, Mustaghfirin, menyayangkan sikap aparat yang tidak mengizinkan kendaraan masuk ke halaman Mapolres. “Kami ini korban, bukan pelaku. Kami datang untuk mendampingi pelaporan, bukan untuk demo,” tegasnya.

Firin mengatakan, kedatangan para anggota koperasi bukanlah aksi konfrontatif, melainkan bentuk dukungan moral terhadap sesama anggota yang tengah berjuang menuntut keadilan. “Kalaupun harus jalan kaki, kami tetap datang karena ingin kasus ini ditangani serius. Kami tak ingin dana kami lenyap begitu saja tanpa kejelasan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus KSPPS Madani maupun pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. (mil/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69